seputar opini masyarakat

gambar: waroengseni.blogspot.com

pagi ini saya menonton acara editorial media indonesia di metrotv
konsep acaranya adalah ada seorang moderator dan pakar yang didatangkan. mereka akan mendengarkan sebanyak mungkin opini masyarakat berkenaan dengan topik yang sedang diangkat, lalu kemudian sang pakar akan memberikan komentar dan menarik kesimpulan.

kebetulan hari ini topik yang sedang dibicarakan adalah mengenai isu upaya pelemahan kpk sekaligus undang-undang tipikor.
saya mengikuti dari awal acara tersebut dan menurut hitungan saya 99% masyarakat yang menyumbang opini menggariskan satu hal yang sama.

satu penelpon kurang lebih berkata seperti ini, “kasus korupsi di indonesia sepertinya sudah kronis dan tidak mungkin bisa disembuhkan lagi, setiap kali pemerintah membentuk badan anti korupsi pasti berujung pada korupsi yang lebih besar dan pada akhirnya berlalu begitu saja”

penelpon berikutnya berujar “kpk selama ini hanya berkonsentrasi menangani korupsi di dpr pusat saja, coba lihat, lingkungan pemerintah daerah telah menjadi ladang korupsi yang subur.”

penelpon selanjutnya tak kalah sengit “undang-undang tipikor terasa mengebiri kpk dan memanjakan koruptor, bagaimana tidak? lhawong yang melahirkan undang-undangnya para koruptor juga”

dan penelpon-penelpon lain yang menyuarakan hal senada.
benang merah yang saya (dan mungkin anda) tangkap adalah: pesimisme dan krisis kepercayaan.
masyarakat mulai pesimis pada kinerja eksekutif, legislatif sekaligus yudikatif yang membuat mereka bingung harus percaya kepada siapa lagi. kasian sekali bukan ?

namun terlepas dari apa yang dibahas, paling tidak ada satu sinyal bagus yang bisa ditangkap, yakni masyarakat mulai berani vokal dan kritis terhadap pemerintah. apakah didengar atau tidak (atau seolah-olah tak didengar) kita hanya bisa berdoa untuk yang terbaik.

apakah sampeyan pesimis juga ?

gambar: waroengseni.blogspot.com

seputar rahasia negara

bagi yang belum tahu silakan baca berita terkini, bahwa DPR RI tengah membahas rancangan undang-undang mengenai rahasia negara. apa itu?

jadi suatu saat apabila ditemukan sebuah media atau lembaga atau perseorangan yang dengan terang-terangan menyiarkan atau menyebar-luaskan suatu hal yang berbau ‘rahasia negara’ (yang detailnya sedang dibicarakan oleh bapak-ibu yang terhormat di ruang sidang) maka akan dikenai hukuman yang tidak ringan. bahkan untuk lembaga media penyiaran, bisa dikenai sanksi pencabutan ijin siaran. seram bukan?

bukan indonesia namanya jika ada yang terlewat tanpa kontroversi. ruu ini pun menuai protes, jelas yang paling nyaring adalah dari dewan pers. bahkan sindiran yang santer beredar adalah ruu rahasia negara merupakan produk ‘kejar setoran’ dari dephan. mengingat sejak awal masa bakti 2004 - 2009 dephan belum menelorkan satu undang-undang pun (benar atau tidak, silakan ditelusuri sendiri).

sementara anggapan lain yang berembus adalah dengan dicetuskannya isu mengenai rahasia negara adalah mengenai demokrasi yang dikhawatirkan menjadi dikebiri. bayangkan saja jika masalah rawan semacam apbn dimasukkan kedalam salah satu item yang termasuk ‘rahasia negara’, korupsi diramalkan akan semakin subur tanpa hambatan yang berarti. dan seterusnya. apa akibatnya? mungkin suatu saat kita semua akan kembali ke jaman yang ‘rakyat adalah rakyat dan pemerintah adalah pemerintah’. silakan rakyat membayar pajak dengan rajin dan bangga, selanjutnya serahkan saja kepada pemerintah pengelolaannya. rakyat terima beres saja.

saya bukan pengamat politik apalagi ekonomi, namun semua orang saya rasa sah saja beropini tanpa rasa takut selama masih di koridor yang semestinya.

nah bagaimana opini sampeyan ?