seputar rahasia negara

bagi yang belum tahu silakan baca berita terkini, bahwa DPR RI tengah membahas rancangan undang-undang mengenai rahasia negara. apa itu?

jadi suatu saat apabila ditemukan sebuah media atau lembaga atau perseorangan yang dengan terang-terangan menyiarkan atau menyebar-luaskan suatu hal yang berbau ‘rahasia negara’ (yang detailnya sedang dibicarakan oleh bapak-ibu yang terhormat di ruang sidang) maka akan dikenai hukuman yang tidak ringan. bahkan untuk lembaga media penyiaran, bisa dikenai sanksi pencabutan ijin siaran. seram bukan?

bukan indonesia namanya jika ada yang terlewat tanpa kontroversi. ruu ini pun menuai protes, jelas yang paling nyaring adalah dari dewan pers. bahkan sindiran yang santer beredar adalah ruu rahasia negara merupakan produk ‘kejar setoran’ dari dephan. mengingat sejak awal masa bakti 2004 - 2009 dephan belum menelorkan satu undang-undang pun (benar atau tidak, silakan ditelusuri sendiri).

sementara anggapan lain yang berembus adalah dengan dicetuskannya isu mengenai rahasia negara adalah mengenai demokrasi yang dikhawatirkan menjadi dikebiri. bayangkan saja jika masalah rawan semacam apbn dimasukkan kedalam salah satu item yang termasuk ‘rahasia negara’, korupsi diramalkan akan semakin subur tanpa hambatan yang berarti. dan seterusnya. apa akibatnya? mungkin suatu saat kita semua akan kembali ke jaman yang ‘rakyat adalah rakyat dan pemerintah adalah pemerintah’. silakan rakyat membayar pajak dengan rajin dan bangga, selanjutnya serahkan saja kepada pemerintah pengelolaannya. rakyat terima beres saja.

saya bukan pengamat politik apalagi ekonomi, namun semua orang saya rasa sah saja beropini tanpa rasa takut selama masih di koridor yang semestinya.

nah bagaimana opini sampeyan ?


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?


16 Comments so far

  1.   andif on September 7th, 2009

    mari kita lihat hasil undang undangnya bro,

  2.   aribicara on September 7th, 2009

    Ak berharap UU ini bukan termasuk diantaranya Merahasiakan KORUPTOR2 BIADAB itu :D

    Salam :)

  3.   edylaw on September 7th, 2009

    ujung ujungnya pasti masalah ini selesai dengan KUHP (kasih uang habis perkara) gak heran dah

  4.   tonosaur on September 7th, 2009

    hmm.. semoga undang2nya mengatur lengkap dan detil.. supaya jelas dan enak untuk semua..

  5.   julie on September 7th, 2009

    pastinya nanti akan menguntungkan negara
    dan merugikan rakyat
    *koq gw jadi suudzhon yak?

  6.   anny on September 7th, 2009

    Oh ya?? :D
    Duh kedengarannya gimanaaaa gitu ya negara kita tuh

  7.   rivanlee on September 8th, 2009

    look what happen soon , [betul ga ya?]

  8.   Andri on September 8th, 2009

    wah wah .. ya moga aja ngga sampe kayak gitu… peraturan sih peraturan.. tapi tetep kita lahir untuk bebas.. ada RUU hak asasi yang pasti mereka juga males ngedit.. hehehe.. kayak itu juga bisa dijadiin senjata balik kan.. :D

  9.   sakurata on September 8th, 2009

    jangan-jangan, nanti kita menginformasikan indikasi penyelewengan kekuasaan (korupsi dsb) dianggep membocorkan rahasia ya? Kok jadi ketularan Julie jadi berburuk sangka ya, hehehe

  10.   petualangan-ainah on September 9th, 2009

    identitas kita termasuk rahasia negara ngga ?

  11.   yangputri on September 9th, 2009

    Aku mah liat aja nanti hasilnya

  12.   tiny candle on September 9th, 2009

    wahh ini kabar baik atau kabar buruk ya?
    hmmm

  13.   cow on September 9th, 2009

    aku koment dibelakang aja ya biar cuma kamu aja yang tau kan ini rahasia

  14.   alamendah on September 9th, 2009

    Wih kedengerannya sadis buanget tuh. Sayang belum sempet liat drafnya.

  15.   matanaga on September 10th, 2009

    great.. opini yg jelas & akurat??
    suatu lingkaran seton yg tak berujung ;)

  16. [...] masalah privasi negara, belakangan dpr kita sedang membicarakan tentang rancangan undang-undang mengenai rahasia negara (yang tentu saja ditentang habis-habisan oleh para penggiat pers). apa yang akan terjadi kemudian? [...]

Leave a reply